"Penggunaan produk untuk injeksi yang tidak sesuai prosedur dan diterapkan oleh orang yang bukan tenaga medis berpotensi menyebabkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dampak sistemik yang lebih serius," terang Taruna.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara disuntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia menyatakan bahwa produk semacam ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Kosmetik yang ditemukan dan digunakan dengan cara seperti obat, melalui jarum atau microneedle, memiliki karakteristik tertentu. Produk semacam ini, yang telah mendapat izin edar sebagai kosmetik, umumnya berbentuk cair dalam kemasan ampul, vial, atau botol, dengan atau tanpa jarum suntik. Namun, dalam label atau promosi, produk tersebut disebutkan untuk digunakan dengan cara disuntik.
BPOM secara tegas mengingatkan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan produk berdasarkan kategori yang diatur dalam regulasi yang ada.