Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, berpendapat bahwa diperlukan panduan atau fatwa untuk menyikapi berbagai kondisi jamaah selama menjalankan ibadah, seperti umrah, agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menghormati hak individu.
"Aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika ditelaah dan dijelaskan oleh lembaga-lembaga berwenang, seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia," kata Selly , Jumat 22 November 2024.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Agen Travel yang Berangkatkan Isa Zega Umrah Diusut Tuntas
Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan panduan atau fatwa yang sesuai dengan ketentuan agama dan kebijakan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Selly untuk menanggapi viralnya masalah terkait pemengaruh transgender Isa Zega, yang mengenakan hijab saat umrah, yang kemudian memicu beragam tanggapan dari publik.
Sebagian pihak menganggap Isa Zega menistakan agama karena melakukan umrah dengan menggunakan atribut perempuan, padahal dirinya adalah laki-laki.
Baca Juga: Asisten Nikita Mirzani Ungkap Travel yang Bawa Isa Zega Umrah, Diduga Milik Shella Saukia