Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menolak pengajuan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian karena dianggap tidak sah secara hukum dan tidak tercatat di KUA.
Menurut penjelasan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, jika penyebab pengesahannya ditolak karena salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi.
Majelis hakim menikah bahwa wali nikah yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian dianggap tidak sah menurut hukum dan agama. Pasalnya yang menikahkan keduanya bukanlah wali yang berasal dari hubungan keluarga atau darah.
Meskipun demikian status pernikahan keduanya masih tetap sah karena unsur ketidaktahuan dan sudah disiarkan oleh media.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia tidak tau menahu, tahunya beres aja," tutur Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (26/11).
"Sebenarnya Rizky nggak salah, dia kan menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tau menahu, tahunya beres. Itulah kalo secara hukum. Kalo orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu," timpalnya.
Jika ingin pernikahannya sah secara agama dan hukum, Rizky Febian dan Mahalini disarankan untuk menikah ulang.