Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha kapal asal Jambi Arfandi Susilo atau yang kerap disapa Ko Apex, divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi.
Didakwa karena kasus pemalsuan dokumen terkait bisnis tongkang dan tagboat, kekasih Dinar Candy tersebut meminta keadilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi.
"Hari ini saya pembacaan pledoi di hadapan Majelis Hakim dan JPU besok replik dan putusan. Di sini saya hanya minta keadilan saja," kata Ko Apex ke awak media, Rabu, 27 November 2024.
Menurut pengakuan Ko Apex jika kasus pemalsuan dokumen kapal Tongkang yang menjeratnya itu disebut tidak dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.
"Kasus ini tidak dibuka seterang benderangnya, bukti yang saya sampaikan ke pihak kepolisian buktinya tidak disampaikan ke JPU. Jadi seolah-olah di sini saya yang merasa dipojokkan sendiri," sambungnya.
Diduga menjadi tumbal mafia oleh rekan bisnisnya sendiri, Ko Apex bongkar fakta baru bahwa ada 45 kapal yang dititipkan kepadanya selama ini.
"Kapal itu bukan hanya 10 kapal dititipkan ke saya, tapi ada 45 kapal dan tidak ditayangkan ke persidangan. HN sebagai otak pelaku untuk memalsukan dokumen itu, tidak bayar pajak dan menikmati hasilnya, eh malah saya yang ditumbalkan," timpal Ko Apex.