Menurut jaksa, kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu cuma akal-akalan belaka. Harga sewanya, kata jaksa juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Harvey disebut meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Atas aksinya, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena sendiri dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.