A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Natasha Wilona Lapor Polisi Gegara Fotonya Dicatut Brand Kosmetik - Ntvnews.id

Natasha Wilona Lapor Polisi Gegara Fotonya Dicatut Brand Kosmetik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 19:49
April
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Natasha Wilona Natasha Wilona (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Natasha Wilona memilih untuk menempuh jalur hukum saat mengetahui foton pribadinya digunakan oleh salah satu produk kosmetik tanpa mengantongi izin.

Hal ini dibenarkan oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto atau gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marswillow," tutur Ade Ary, 20 Desember 2024.

Menurut pengakuan Natasha Wilona ke polisi, jika kontrak dirinya dengan PT Indah Mitra Anugerah tersebut sudah berakhir sejak 2020 lalu.

"Namun hingga saat ini foto dan gambar diri Pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut dan diperjual belikan secara online atau offline meskipun telah dua kali dikirimkan Surat Teguran Hukum. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," timpal Ade Ary.

Adapun laporan tersebut kini sudah diterima terkait Pasal 115 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
x|close