Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur panjang pada tahun 2025 dimulai pada bulan Januari, bertepatan dengan peringatan Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek. Adapun rincian hari liburnya adalah sebagai berikut:
Libur panjang juga berlanjut pada bulan Maret dan April, dengan peringatan Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Paskah. Berikut adalah jadwal liburnya:
Baca juga: 426 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Periode Libur Tahun Baru 2025
Pada bulan Mei dan Juni, akan ada libur panjang karena peringatan Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, dan Tahun Baru Islam, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan September, terdapat libur panjang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, yang rinciannya adalah:
Baca Juga: Kalender Tahun 2025: Ini Daftar Liburan Nasional dan Cuti Bersama