dr. Richard Lee Dipolisikan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kode Etik Profesi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 07:30
April
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
dr. Richard Lee dr. Richard Lee (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - dr. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif terkait dugaan penyalahgunaan kode etik profesi sebagai seorang dokter. Hal ini juga dilaporkan oleh Doktif kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Melaporkan DRL, atas pelanggaran kode etik diduga dilakukan oleh beliau beberapa waktu lalu, dan laporan ini ditindak lanjuti oleh LBH (lembaga bantuan hukum), hari ini laporan doktif sudah diterima oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)," tutur Doktif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 20 Januari 2025.

Menurut pengakuan doktif jika laporannya di Polda Metro Jaya itu sudah berjalan sesuai aturan bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi sudah rampung dilakukan, nanti tinggal pemanggilan saksi-saksi dari pihak DRL. Prosesnya berjalan," imbuhnya.

Tak hanya melaporkan dr. Richard Lee atas pelanggaran kode etik, Dokter Detektif juga mengaku jika dirinya melaporkan salah satu produk dr. Richard Lee agar tidak mendapatkan izin edar kepada BPOM.

"Doktif langsung melaporkan dan tanggapannya cepat terbukti pembatalansalah satu NA produk DRL itu Doktif yang melaporkan," pungkasnya.

Halaman
x|close