Sejauh persidangan perceraiannya berlangsung dari Minggu ke Minggu, Fahmi menyebutkan bahwa sudah ada 83 bukti yang dikumpulkan pihak Baim Wong ke sengaja bukti penguat perceraian. Bahkan Baim pun selama ini sudah menghadirkan 14 saksi untuk hadir di persidangan.
"Tidak dibenarkan manakala ada seorang wanita berduaan yang bukan muhrimnya. Sekali lagi, ini pengadilan agama dan yang berlaku adalah syariat Islam," pungkasnya.