Menurut Dinas Perhubungan Aceh, terdapat peraturan khusus terkait pembawaan powerbank di pesawat demi memastikan keselamatan penerbangan. Berikut adalah panduannya:
1. Kapasitas Powerbank
Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Untuk powerbank dengan kapasitas antara 100 hingga 160 Wh, penumpang masih dapat membawanya, namun harus mendapatkan persetujuan dari maskapai, dengan batas maksimal dua unit per orang.
Namun, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diizinkan dibawa, baik di kabin maupun di bagasi terdaftar.
2. Penempatan Powerbank
Powerbank harus disimpan di dalam bagasi kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh kerusakan atau korsleting pada baterai lithium-ion. Dengan menyimpannya di kabin, awak pesawat dapat segera menangani situasi darurat. Selain itu, powerbank tidak boleh digunakan saat pesawat sedang mengisi bahan bakar atau saat berada dalam kondisi parkir di darat.
Baca Juga: 2 Mantan Atlet Juara Dunia Seluncur Indah Jadi Korban Kecelakaan Pesawat di AS