Akibatnya, IB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Penyanyi Iwan Fals, didampingi istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun lalu, tepatnya pada 2021.
Iwan Fals dan Rosanna mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh polisi dan mendapat 16 pertanyaan.
Baca Juga : Iwan Fals Sindir Ketum Parpol Diduga Aniaya Wanita Muda: Cemen Amat
Rosanna Listanto sebelumnya melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS diketahui merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 2021.
Awalnya, laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS sebagai terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.