Ntvnews.id, Jakarta - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan terhadap aktriw Bunga Zainal.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary kepada awak media, 6 Februari 2025.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Tadi malam sudah ditahan," sambungnya.
Menurut keterangan Ade Ary jika kedua pelaku memang terlibat melakukan tindak pidana penipuan terkait investasi bodong pengadaan barang jasa di bidang kopernik di Bali.
"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," jelasnya.
Secara rinci Ade Ary menyebutkan jika kedua tersangka telah menerima kucuran dana mulai dari periode Desember 2021 hingga Juni 2022, senilai Rp6 miliar lebih.