Ntvnews.id, Jakarta - dr. Richard Lee mantap melaporkan Dokter Detektif alias Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait UU ITE dan perlindungan konsumen.
Dibeberkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, jika dr. Richard Lee membawa sejumlah barang bukti berupa video hingga surat izin praktik.
"Selain konten yang ada di medsos TikTok DD dan juga ada izin klinik," tutur Nurma Dewi, 13 Februari 2025.
Terkait kasus yang dilaporkan Richard Lee terhadap Doktif terjerat pasal UU ITE Pasal 27 juncto 45 A. Kemudian untuk UU Konsumen pasal 9 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Yang dilaporkan dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45," sambung Nurma Dewi.
"Lanjut UU Konsumen nomor 08 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," imbuhnya.
Hal ini dipicu lantaran Doktif dianggap sengaja menjatuhkan bisnis dr. Richard Lee dengan mengkritik produk skincare Richard Lee hingga sempat menyoroti legalitas izin edar produk serta kredibilitas Richard Lee sebagai dokter kecantikan.