Ntvnews.id, Jakarta - Vadel Al Fajar Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Tepat pada pukul 19.30 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Vadel Badjideh terkait laporan Nikita Mirzani yakni tindak asusila anak di bawah umur (LM), dengan pemaksaan aborsi.
Menurut keterangan Kasi Humas Kompol Nurma Dewi, jika terkait pasal yang diterapkan dalam kasus Vadel ini yakni bisa terancam hukuman selama 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Malam ini penetapan VA sebagai tersangka sekiranya sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang, tepat 19.30 WIB setelah gelar perkara disaksikan Wasidik, Krimum Polda Metro Jaya dan unit-unit dan Provos," tutur Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, 14 Februari 2025.
Nurma Dewi juga menjelaskan alasan Vadel ditetapkan sebagai tersangka, lantaran penyidik memiliki 2 bukti baru yakni keterangan dari saksi (LM) dan keterangan ahli (hasil visum).
"Karena memang kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli yaitu visum," sambungnya.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terjerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, dan melanggar UU Perlindungan anak.