Ntvnews.id, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare, Nikita Mirzani Cs kembali menjadi pembahasan di dalam rapat DPR komisi IX pada 20 Februari 2025.
Dihadiri oleh sejumlah pengusaha skincare dan dr. Janet Aprilia Stanzah, juga turut dihadiri oleh Reza Gladys beserta suaminya dalam pertemuan tersebut. Dalam pembahasannya, Reza Gladys diduga ngadu ke DPR soal kasus pemerasan tersebut.
Respons DPR pun saat menduga jika aksi kejahatan itu selama ini sudah membawa-bawa nama DPR untuk melancarkan aksinya.
"Karena ini membawa-bawa DPR. Pemerasan, membawa-bawa nama DPR, itu terjadi apa enggak? Apa cuma dugaan, cuma khayalan doang?" kata Uya Kuya dalam video yang beredar, 21 Februari 2025.
Hal yang sama pun turut dibenarkan oleh Julianus, kuasa hukum Reza Gladys yang menyebutkan jika pelaku pemerasan tersebut memang membawa-bawa nama DPR dan BPOM.
"Karena ini sudah menjadi wewenang penyidik, kami tidak bisa menyampaikan detail. Tetapi itu sudah terjadi dan benar nama-nama DPR dan Badan POM (BPOM) dibawa-bawa untuk melakukan upaya pemerasan," kata Julianus P. Sembiring.
Dengan tegas, Uya Kuya selaku perwakilan DPR RI komisi IX mengimbau pelaku pemerasan untuk tidak melakukan pembohongan publik, dan menyeret nama DPR didalamnya. Tak ayal, Uya pun menyebutkan inisial nama yakni NM, dr. O dan IM.
"Sebagaimana apa yang kami sampaikan dalam laporan dari klien kami di Polda Metro Jaya bahwa klien kami melaporkan inisial NM, inisial dokter O, kemudian inisial M,"sahut Uya dalam agenda rapatnya.
Bahkan Uya pun meminta penyidik untuk cepat menyelidiki hingga ke akarnya, dugaan untuk memeriksa pelaku lainnya berinisial S.
"Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kejadian yang lainnya sehingga kemudian penyidik menentukan ada pelaku lainnya berinisial S" pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya Polda Metro Jaya sudah merilis Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.