Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani akhirnya hadir jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus yang dilaporkan RG soal dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan jika Nikita Mirzani dan IM, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditressiber pada pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, 4 Maret 2025.
Seperti yang kita ketahui, Nikita dan Mail dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pemerasan dan pengamanan lewat media eletronik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," sambungnya.
Terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys ini, penyidik memeriksa total 13 saksi yang sudah diperiksa dan meminta keterangan 5 saksi ahli.
Sebagai informasi Nikita Mirzani dan Mail terjerat pasal Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.