Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Nikita Mirzani sudah dilakukan 2 kali BAP dan dicecar 109 pertanyaan.
"Melakukan pemeriksaan terhadap NM dan dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan penyidik melakukan pendalaman serta melengkapi berkas-berkas," tutur Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, 5 Maret 2025.
"Terhadap NM dalam 2 kali BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Dan terhadap IM (Mail) dalam proses BAP diajukan 99 pertanyaan," sambungnya.
Penahanan tersebut dilakukan karena penyidik Direktorat Siber Reserse Polda Metro Jaya mengantongi bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
"Alasan ditahan) penyidik ada bukti yang cukup, kemudian penyidik juga (punya) pertimbangan yang subjektif,” tutur Ade Ary.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan atas laporan Reza Gladys pada 3 Desember lalu, terkait kasus pemerasan Rp4 miliar.