BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 15:42
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta. Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran peredaran kosmetik belakangan ini. 

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam penjelasan yang diterima di Jakarta, Selasa 22 April 2025.

Kosmetik-kosmetik yang terdeteksi ini ditemukan selama pengawasan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025. Berdasarkan pengujian sampel, 16 produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. 

Baca juga: BPOM Tegaskan Komitmen Terhadap Pengawasan Ketat dan Informasi Akurat Produk Kosmetik Beredar di Masyarakat 

Berikut daftar produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya:

  • BOGOTA Night Cream Hello Bright

  • MAXIE Brightening Series Premium Night Cream

  • SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#

  • SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#

  • SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179

  • SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07

  • SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1

  • PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1

  • SARASKIN COSMETIC Day Cream

  • SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster

  • F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive

  • HELENALIZER Glow Night Cream

  • MANTULITA All in One Cream

  • FLY GLOW COSMETICS Night Cream

  • FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal

  • FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal

“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata dia.  

Baca juga: BPOM Umumkan 91 Merek Skincare-Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

Bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, dengan dampak yang bervariasi dari yang ringan hingga yang serius, misalnya, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bahkan mempengaruhi organ janin pada wanita hamil. Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochrinosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Timbal yang terkandung dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ tubuh, sementara pewarna merah K10 yang dilarang dapat memicu kanker dan merusak fungsi hati.

BPOM juga telah melakukan tindakan penertiban di fasilitas produksi dan peredaran, termasuk di retail. Selain itu, BPOM menegaskan bahwa produsen atau distributor kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.  

Baca juga: BPOM Rilis 69 Merek Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujarnya.

BPOM berjanji untuk terus melakukan pemantauan terhadap produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak berhak.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis mereka.

Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. 

(Sumber: Antara) 

x|close