A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jepang Naikan Pajak Bagi Turis, Ini Alasannya - Ntvnews.id

Jepang Naikan Pajak Bagi Turis, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 09:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jepang Jepang (Istimewa)

Ntvnews.id, Tokyo - Pemerintah Jepang bersama partai-partai yang berkuasa sedang mempertimbangkan kenaikan pajak bagi turis internasional. Saat ini, pajak keberangkatan yang dikenakan kepada setiap orang yang meninggalkan Jepang sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 109.903.

Dilansir dari Straits Times, Senin, 24 Maret 2025, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penggunaan pendapatan pajak, termasuk mengatasi overtourism di beberapa destinasi wisata populer di Jepang.

Subkomite dari Partai Demokrat Liberal tengah mengumpulkan pendapat mengenai besaran kenaikan pajak serta tujuan penggunaannya. Beberapa usulan yang muncul mengusulkan peningkatan pajak menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 330 ribu atau bahkan 5.000 yen atau sekitar Rp 553 ribu.

Baca Juga: Tekuk Bahrain, Jepang Jadi Tim Pertama yang Melaju ke Piala Dunia 2026

Saat ini, pendapatan dari pajak keberangkatan hanya digunakan untuk mendukung pariwisata internasional, seperti menarik wisatawan asing dan mengembangkan resor. Namun, dengan meningkatnya jumlah wisatawan, pemerintah ingin memperluas penggunaan pajak tersebut, termasuk untuk meningkatkan fasilitas transportasi dan memperbaiki infrastruktur bandara.

Pajak keberangkatan ini pertama kali diperkenalkan pada Januari 2019 dan secara otomatis ditambahkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal pesiar yang berangkat dari Jepang. Pajak ini berlaku tidak hanya untuk wisatawan asing, tetapi juga bagi warga Jepang yang bepergian ke luar negeri.

Pada tahun fiskal 2023, pendapatan dari pajak ini melonjak tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai 39,9 miliar yen, dan diperkirakan akan terus naik menjadi 49 miliar yen pada tahun fiskal 2025.

Baca Juga: Buntut Bagi-bagi Voucher Hadiah, Dukungan ke Pemerintah Jepang Turun

Menurut Badan Pariwisata Jepang, jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Jepang pada 2024 mencapai 36,87 juta, sementara jumlah warga Jepang yang bepergian ke luar negeri mencapai 13,01 juta. Pemerintah menargetkan jumlah wisatawan asing meningkat menjadi 60 juta pada tahun 2030.

Namun, meningkatnya jumlah wisatawan telah menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi bandara dan destinasi wisata yang belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan pengunjung.

Jika tren ini terus berlanjut, overtourism dapat menjadi masalah serius. Oleh karena itu, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pariwisata Internasional untuk meningkatkan anggaran dalam memperbaiki infrastruktur dan menciptakan lingkungan wisata yang lebih baik.

x|close