Kasus Konten Rendang Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2025, 13:05
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Sumsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi. Kapolda Sumsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatera Selatan telah menyerahkan laporan masyarakat terkait konten memasak rendang di Halaman Benteng Kuto Besak, Kota Palembang, yang dibuat oleh selebgram Willie Salim, ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. 

Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, menyampaikan pada Kamis, 27 Maret 2025 di Palembang bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi terkait konten tersebut. Laporan itu diajukan oleh dua pihak, yaitu Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang kreator konten asal Palembang bernama Rondoot.

Seluruh laporan tersebut telah dikonsolidasikan dan dilimpahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

"Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani," kata Kapolda.  

Baca juga: Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim soal Konten Masak Rendang di Palembang

Sebelumnya, pada Rabu, 26 Maret 2025, di Palembang, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm beserta tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pada Selasa, 25 Maret 2025 mulainya proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang berlangsung hampir 12 jam, dari pukul 15.30 WIB hingga Rabu dini hari, pukul 03.30 WIB. 

"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya. 

Dwi Utomo menjelaskan bahwa sebelum memanggil Willie Salim, penyidik perlu terlebih dahulu mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 

"Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya. 

(Sumber: Antara) 

 

TERKINI

Load More
x|close