Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial rekaman video kegiatan ibadah umat agama Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dibubarkan sekelompok orang. Bangunan yang menjadi lokasi kegiatan itu juga dirusak massa.
Nampak massa berada di dalam sebuah ruangan di gedung tersebut. Mereka berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak properti lain, bahkan terdengar makian. Salah seorang bahkan membawa kayu berbentuk salib dari lokasi, untuk dipakai memecah kaca jendela.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman menjelaskan bangunan yang dirusak bukan gereja, tapi rumah singgah atau vila yang diduga dijadikan tempat ibadah.
"Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," ujar Aah, Senin, 30 Juni 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Sehari setelah kejadian, Forkopimcam Cidahu menggelar musyawarah bersama warga dan tokoh agama.
"Saat ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kondisi terakhir di lokasi sudah kondusif dimana pada tanggal 28 Juni 2025 telah dilaksanakan musyawarah oleh Forkopimcan Kecamatan Cidahu," kata Aah.
Sejumlah fasilitas di rumah singgah atau vila tersebut mengalami kerusakan. Pihaknya, kata Aah saat ini masih menyelidiki peristiwa tersebut.
"Yang rusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor dan gerbang rumah. Jadi selain tetap menjaga kamtibmas tetap kondusif di lokasi, kami juga sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum terkait kasus tersebut," tuturnya.
Sementara, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menjelaskan kejadian di Cidahu merupakan pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.
GAMKI Bogor langsung menginvestigasi peristiwa ini. GAMKI menyebut kegiatan ibadah tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga dengan alasan perizinan. Bahkan, diduga terjadi tindakan perusakan dan intimidasi terhadap para peserta yang sebagian besar adalah pelajar.
Menurut GAMKI Bogor, tindakan tersebut sebagai bentuk nyata intoleransi yang tidak hanya melukai semangat kebhinekaan.
"Tetapi juga melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agamanya," ujar Sekretaris DPD GAMKI Bogor Andry Simorangkir.