Polisi Temukan Sabu, Ganja hingga Kokain saat Tangkap Fachri Albar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 15:07
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Rilis Polres Metro Jakarta Barat terkait penangkapan Fachri Albar. Rilis Polres Metro Jakarta Barat terkait penangkapan Fachri Albar. (Polres Metro Jakarta Barat)

Ntvnews.id, Jakarta - Penangkapan Fachri Albar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta mengejutkan. Aktor tersebut kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga kokain.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, menyampaikan bahwa penggeledahan terhadap FA, inisial dari Fachri Albar, menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Profil Fachri Albar, Artis yang Ditangkap Polisi Lagi Gara-gara Narkoba

“Ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu plastik klip dan dua linting ganja dengan total bruto 2,05 gram, serta satu botol kaca berisi narkotika jenis kokain seberat 3,96 gram,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 April 2025.

Selain tiga jenis narkoba tersebut, polisi juga mengamankan 27 butir pil alprazolam, empat cangklong kaca bekas pakai, satu botol plastik yang telah dimodifikasi, beberapa korek api yang juga telah dimodifikasi, sendok besi kecil, dua kotak plastik, satu unit ponsel, dan satu tas biru.

Setelah ditangkap, FA langsung menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Fachri mengonsumsi berbagai jenis narkotika secara aktif.

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan narkotika tersebut untuk menghadapi tekanan hidup dan pekerjaan. Ini bukan kali pertama ia tersandung kasus serupa," ucap Kombes Pol Twedi menambahkan.

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Penangkapan Fachri Albar

Fachri akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp8 miliar.

Meski Fachri mengklaim menggunakan narkoba secara pribadi, penyidik menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan barang bukti yang diamankan.

“Dari alat konsumsi yang ditemukan, ada dugaan FA tidak bekerja sendiri. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” kata Twedi.

 

x|close