Fachri Albar Masih Tutup Mulut Soal Sumber Narkoba yang Ia Konsumsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 15:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Fachri Albar saat ditangkap karena kasus narkoba beberapa tahun lalu. (Antara) Fachri Albar saat ditangkap karena kasus narkoba beberapa tahun lalu. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar terus berkembang. Meski mengaku sebagai pengguna pribadi, polisi menduga Fachri tidak beraksi sendiri dalam perkara ini.

Dugaan itu muncul dari berbagai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yang dinilai menunjukkan pola penggunaan yang sistematis dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman informasi yang mengindikasikan adanya penggunaan narkoba oleh sang aktor.

“Setelah memastikan adanya indikasi kuat penggunaan narkoba, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya dalam rilis kasus tersebut di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Fachri Albar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya dua plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu plastik klip dan dua linting ganja dengan total berat bruto 2,05 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Selain itu, turut disita empat cangklong kaca bekas pakai, botol plastik modifikasi, korek api modifikasi, sendok besi kecil, dua kotak plastik, satu unit ponsel hitam, dan satu tas berwarna biru.

Setelah ditangkap, Fachri menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Hal ini menguatkan dugaan penggunaan narkoba secara aktif.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Fachri Albar, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Psikotropika

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa penggunaan narkotika ini untuk menghadapi perjalanan hidup dan tekanan pekerjaan," ungkap Twedi mengenai pengakuan Fachri kepada penyidik.

Namun, dari hasil temuan barang bukti yang cukup kompleks, penyidik mencurigai bahwa Fachri tidak menjalani aktivitas itu sendirian. Meski mengaku sebagai pengguna, penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan secara terbuka mengenai sumber barang,” kata Twedi.

“Namun dari barang bukti yang kami temukan, seperti bong, korek api modifikasi, dan alat konsumsi lain, ada kemungkinan FA tidak bekerja sendiri," tambahnya.

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Penangkapan Fachri Albar

Fachri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Ia juga dikenai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kini, Fachri telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga telah melakukan prosedur pendampingan kesehatan fisik dan mental terhadap Fachri.

x|close