A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hukum Vasektomi dalam Islam, MUI: Haram - Ntvnews.id

Hukum Vasektomi dalam Islam, MUI: Haram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 17:33
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi Vasektomi Ilustrasi Vasektomi (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Ramai istilah medis vasektomi mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan saat Rapat Koordinasi bersama Kepala Desa di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 28 April 2025. 

Dedi Mulyadi mewajibkan pria untuk ikut program Keluarga Berencana (KB) sebagai syarat penerima berbagai bantuan provinsi, mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial.

Lalu, apa itu vasektomi, dan bagaimana menurut Islam?

Vasektomi adalah prosedur medis yang dilakukan pada pria untuk menghentikan kemampuan menghasilkan keturunan secara permanen dengan cara memotong atau mengikat saluran sperma, sehingga sperma tidak keluar saat ejakulasi.

Mengenai permasalah ini, Vasektomi telah menimbulkan pro dan kontra. Namun dalam pandangan islam melakukan hal tersebut sangat terlarang.

Baca Juga: Fakta-fakta Dedi Mulyadi Wajibkan Vasektomi Pria untuk Dapat Bansos: Berhenti Bikin Anak!

Hal ini seperti penjelasan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukumnya adalah haram, karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen.

Ilustrasi Menahan Kencing <b>(FreePik)</b> Ilustrasi Menahan Kencing (FreePik)

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa vasektomi diperbolehkan dengan beberapa syarat, seperti untuk kasus medis tertentu atau setelah memenuhi syarat tertentu.

MUI telah mengharamkan Vasektomi sejak tahun 1979. Hal itu dianggap sebagai bentuk pemandulan yang permanen. Beberapa ulama dan ahli hukum Islam menolak vasektomi karena dianggap melanggar fitrah manusia untuk memiliki keturunan.

Fatwa MUI secara umum mengharamkan vasektomi, namun ada juga pendapat yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu. Penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek hukum Islam dan kondisi medis sebelum memutuskan untuk melakukan vasektomi.

"Meskipun secara umum diharamkan, ada beberapa kondisi tertentu di mana vasektomi/tubektomi diperbolehkan. Hal ini biasanya terkait dengan kondisi medis yang mengancam nyawa atau alasan lain yang kuat yang dipertimbangkan secara syar'i," Fatwa MUI

x|close