Ntvnews.id, Jakarta - Apakah Anda masih tidak tahu cara mengisi SPT Tahunan? Jangan khawatir; Anda tidak sendirian! Banyak wajib pajak, baik badan maupun individu, menganggap proses ini membingungkan dan rumit.
Namun, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman—bahkan di rumah—jika Anda memahami prosedurnya.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan cara yang lengkap, praktis, dan aman untuk mengisi SPT Tahunan, yang akan membantu Anda menghindari denda karena keterlambatan pelaporan.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah laporan pajak yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Melaporkan SPT tepat waktu sangat penting karena ini merupakan kewajiban hukum. Keterlambatan bisa berujung pada denda mulai dari Rp100.000.
Siapa Saja yang Harus Mengisi SPT Tahunan?
Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan meliputi:
-
Karyawan (pegawai tetap maupun tidak tetap)
-
Pekerja lepas (freelancer)
-
Pengusaha atau pemilik usaha
-
Wajib Pajak Badan (PT, CV, koperasi, dll.)
Syarat-Syarat Sebelum Mengisi SPT
Sebelum mulai, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
-
NPWP aktif
-
E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
-
Formulir 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat Anda bekerja
-
Daftar penghasilan lain (jika ada)
-
Bukti potong pajak
-
Catatan harta dan utang (jika relevan)
Baca juga: DJP Catat Ribuan Wajib Pajak Badan Ajukan Penundaan Pelaporan SPT 2024
Cara Mengisi SPT Tahunan Online via DJP Online
Langkah-langkah berikut ini bisa Anda lakukan secara online melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id:
1. Login ke DJP Online
Gunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) untuk login. Jika belum memiliki akun, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan EFIN.
2. Pilih Menu “Lapor”
Klik menu “Lapor”, lalu pilih “E-Filing”.
3. Isi Formulir SPT
Anda akan diarahkan ke pengisian formulir. Untuk pegawai, biasanya menggunakan formulir 1770 SS atau 1770 S. Jawab pertanyaan sistem sesuai kondisi Anda agar diarahkan ke jenis formulir yang sesuai.
4. Masukkan Data Penghasilan dan Potongan
Isi dengan teliti sesuai formulir 1721-A1 yang Anda dapat dari kantor atau sumber penghasilan lainnya. Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.
5. Masukkan Data Harta dan Kewajiban (Opsional)
Untuk pelaporan yang lebih lengkap, Anda bisa mencantumkan data harta seperti kendaraan, rumah, tabungan, hingga utang yang masih dimiliki.
6. Review dan Kirim
Periksa kembali semua data. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.