Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani kini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare dan berkas perkaranya masih belum lengkap.
Sebelumnya berkas perkara P-19 Nikita Mirzani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjelaskan bahwa perlu 10 item yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik untuk perpanjangan penahanan Nikita Mirzani.
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media, 15 Mei 2025.
Sejauh ini, JPU masih menentukan sikap terkait masa pemeriksaan Nikita tersebut.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," jelasnya.
Bahkan secara terbuka Syahron menyebutkan jika memang hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani Berpotensi Bebas pada 2 Juni.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail sempat diperpanjang 30 hari sejak 2 Mei 2025, dan jika berkasnya belum P-21 kemungkinan akan bebas di 2 Juni 2025.