Ntvnews.id, Jakarta - Dunia maya Tanah Air sedang geger dengan adanya grup Facebook Fantasi Sedarah. Grup yang isinya meresahkan publik itu beranggotakan 32 ribu orang lebih.
Grup ini terkait fantasi menyimpang hubungan intim sedarah atau inses. Seperti diketahui, inses atau hubungan sedarah adalah tindakan seksual yang dilakukan antara individu yang memiliki hubungan darah dekat, seperti antara orang tua dan anak, saudara kandung, atau antara kakek/nenek dan cucu.
Dalam hampir semua budaya dan sistem hukum di dunia, inses dianggap sebagai tindakan terlarang, baik secara moral, sosial, maupun hukum.
Pengertian Inses
Secara umum, inses merujuk pada hubungan seksual atau pernikahan yang terjadi antara dua orang yang secara biologis masih memiliki hubungan keluarga dekat. Hubungan seperti ini dilarang karena dianggap menyalahi norma-norma etika, agama, dan hukum. Dalam ajaran agama, termasuk Islam, inses dipandang sebagai perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras. Para ulama bahkan sepakat bahwa inses adalah perbuatan haram tanpa ada perbedaan pendapat.
Larangan dalam Agama dan Hukum
Dalam Islam, larangan inses ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang menetapkan siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi atau dijadikan pasangan seksual karena hubungan darah, persusuan, atau perkawinan.
Selain agama, hukum positif di Indonesia juga secara tegas melarang praktik inses. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual, dapat digunakan untuk menjerat pelaku inses dengan hukuman pidana yang berat.
Dampak Psikologis dan Sosial
Inses memiliki dampak psikologis yang sangat serius, terutama bagi korban, yang umumnya adalah anak-anak atau remaja yang belum cukup umur dan belum mampu memberikan persetujuan secara sadar. Korban inses sering mengalami trauma berkepanjangan, depresi, gangguan kecemasan, dan hilangnya rasa percaya diri. Dalam banyak kasus, korban juga mengalami kesulitan menjalin hubungan sosial yang sehat di kemudian hari.
Secara sosial, inses dapat merusak struktur keluarga dan menciptakan ketegangan dalam lingkungan masyarakat. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik inses di lingkungannya biasanya akan merasa terganggu, dan pelakunya bisa mengalami pengucilan sosial. Lebih jauh, anak-anak yang lahir dari hubungan inses memiliki risiko tinggi mengalami gangguan genetik atau kelainan bawaan.
Pentingnya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pencegahan inses harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, maupun pemerintah. Edukasi seksual yang benar dan sesuai usia sangat penting diberikan sejak dini agar anak-anak memahami batasan tubuh mereka, hak-hak mereka, dan cara melindungi diri dari kekerasan seksual, termasuk inses.
Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, rehabilitasi psikologis bagi korban sangat penting untuk memulihkan kondisi mental dan emosional mereka.
Inses bukan hanya pelanggaran terhadap norma agama dan sosial, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang merusak secara fisik dan psikologis. Tindakan ini harus dicegah dan ditindak secara serius oleh seluruh elemen masyarakat. Kesadaran kolektif, edukasi, serta perlindungan hukum adalah kunci untuk menghapuskan praktik inses demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua, terutama anak-anak.