Ntvnews.id, Jakarta - Kabar terbaru dari mantan pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati atau yang dikenal dengan si Ratu Emas, terjerat kasus skincare berbahaya dan sempat dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Sayangnya dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus skincare mengandung merkuri.
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Majelis Hakim, 8 Juli 2025.
Adapun Majelis hakim beralasan menjatuhkan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," sambungnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, dan dirasa kurang tepat.
"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” ujar Soetarmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.