Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani kembali jalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dr. Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda pembacaan jawaban atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak Nikita Mirzani, namun jaksa penuntut umum menolaknya. JPU beranggapan dakwaan yang telah disusun sudah sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya ada 3 poin penolakan JPU atas eksepsi Nikita.
"Pertama Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Dua, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa (Nikita Mirzani) tidak dapat diterima demi hukum," kata Jaksa Penuntut Umum, 8 Juli 2025.
Menolak eksepsi Nikita Mirzani, JPU meminta hakim terus melanjutkan proses perkara ke sidang berikutnya.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Mendengar jawaban JPU di persidangan, wanita yang kerap disapa Nyai itu menyikapinya dengan santai dan tetap bersyukur.
"Iya kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi jaksa saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa. Ya Niki bersyukur ini sudah disidangkan. Karena memang Niki sudah menantikan ini sejak lama," kata Nikita Mirzani.