Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan tanggung jawab dari promotor bukan penyanyinya.
Kisruh soal kasus royalti dan hak cipta lagu, LMKN membuat Ketua LMKN Dharma Oratmangun ikut buka suara di sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
"Di dalam praktiknya, yang membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui LMK/LMKN dalam pertunjukan musik live event itu adalah penyelenggara atau promotor acara, bukan pelaku pertunjukan," ucap Dharma.
Terkait penejelasan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dimaknai sebagai penyelenggara atau promotor acara selaku pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari acara tersebut. Tanpa LMKN atau LMK maka pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak akan kesulitan untuk mendapatkan maupun mengelola hak ekonomi dari berbagai penggunaan karya mereka secara komersial.
"LMK/LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses berupa izin penggunaan karya cipta bagi pengguna komersial, sehingga kepatuhan pembayaran royalti dapat terlaksana dan karya-karya tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat luas," jelasnya.
Kisruh dari pembagian royalti ini, sebenarnya disebabkan karena tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna hak yang tidak patuh hukum.
"Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar," pungkasnya.
Sejauh ini menurut Dharma ada 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti.
(Sumber: Antara)