Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis 16 produk yang selama ini tidak mengantongi izin edar BPOM, dan sudah ditindak lanjuti.
Dari unggahan terbaru BPOM, bahwa produk Glafidsya Glowing Booster Cell yang terdapat jarum suntik itu tidak terdaftar di BPOM hingga memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan penarikan serta pemusnahan produk.
Langkah tegas yang diambil oleh BPOM itu sudah dilakukan sejak November 2024 lalu, bahwa ada 16 kosmetik yang memiliki jarum suntik dan melanggar aturan kesehatan selama September 2023-Oktober 2024.
Melihat unggahan BPOM, banyak netizen yang meminta agar BPOM ikut menindak dengan tegas untuk para pelaku owner skincare berbahaya tersebut.
"Keren BPOM, mana tindak lanjutnya pak kok masih berjualan," kata netizen.
"Tinggal pelakunya aja pak ditangkap," sahut netter lain.
"Apresiasi buat BPOM, tindah langsung dong karena pelakunya tidak mengakui," pungkas netter.