KAI Laporkan Warga yang Blokir Rel Kereta di Lampung ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:35
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Aksi Pemalangan Rel di Bandar lampung ke Polisi KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Aksi Pemalangan Rel di Bandar lampung ke Polisi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemalangan jalur rel kereta api yang dilakukan sejumlah warga di Kota Bandarlampung kepada pihak kepolisian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.

“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu,” kata Azhar Zaki Assjari. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA KERAS (@jakarta.keras)

Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Zaki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang diatur secara ketat, di mana keselamatan menjadi prioritas utama dan perlintasan sebidang seharusnya dihilangkan secara bertahap.

Baca Juga: Air Laut Surut Usai Gempa M 7,6 di Bitung, Warga Pesisir Sempat Cemas

Selain itu, pada Pasal 92 disebutkan bahwa perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Aksi pemalangan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Sejumlah warga memblokade jalur rel dengan meletakkan material di atas lintasan, menyusul insiden kendaraan yang tertemper kereta api.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Akibat aksi tersebut, perjalanan kereta api sempat terganggu. Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian dan TNI, material pemblokade berhasil disingkirkan.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui kereta api menuju Stasiun Tarahan. (Sumber: Antara) 

x|close