Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tak perlu takut saat memutar lagu. Masyarakat termasuk UMKM, diminta tak perlu waswas dengan adanya biaya royalti kala memutar sebuah lagu.
"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar," ujar Dasco, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) bakal menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu. Aturan itu disebut akan menjadi solusi untuk mengatasi polemik royalti lagu yang telah menjadi perbincangan publik dan menimbulkan keresahan.
Menurut Dasco, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan karena DPR dan Kementerian Hukum melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti polemik royalti. Ia menyatakan, DPR menilai bahwa aturan royalti yang ada saat ini telah melampaui batas kewajaran.
Dasco menekankan bahwa hak cipta diperuntukkan bagi kepentingan penciptanya.
"Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran," tutur Dasco.
Ia menambahkan, DPR RI juga berencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Salah satu fokus pembahasannya adalah menyelesaikan polemik royalti lagu.
"Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi," tandas Ketua Harian Gerindra.