Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Seorang wisatawan asal Tiongkok menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 1. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara serta denda.
Dilansir dari CNA, Kamis, 21 Agustus 2025, insiden terjadi ketika petugas menghentikan pemeriksaan terhadap satu keluarga turis Tiongkok yang terdiri dari dua orang dewasa dan anak-anak.
Saat pemeriksaan lanjutan, seorang perempuan berusia 31 tahun bernama Fong mulai gelisah. Ketegangan meningkat setelah ia melontarkan kata-kata kasar kepada seorang petugas perempuan, kemudian secara paksa menanggalkan jilbab petugas tersebut tindakan yang dianggap sebagai penghinaan serius terhadap ajaran Islam.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi WNA Mesir yang Jadi Pembicara Kegiatan Keagamaan di Palangka Raya
Fong bahkan membenturkan kepala petugas itu ke tiang penyangga hingga korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit. Meskipun pihak keamanan bandara sempat mencoba menenangkan situasi, Fong tetap membuat keributan hingga akhirnya ditangkap Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk diselidiki.
Pada 18 Agustus, Fong dihadapkan ke Pengadilan Sepang. Ia mengaku bersalah dan meminta keringanan dengan alasan kesalahpahaman serta karena bepergian dengan anak-anak. Namun, jaksa menekankan bahwa serangan fisik, apalagi disertai pelecehan agama, adalah pelanggaran serius.
Hakim menegaskan pentingnya melindungi aparat penegak hukum dan menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap tindak kekerasan semacam itu. Selain hukuman penjara, Fong juga diwajibkan membayar denda 2.000 Ringgit atau sekitar Rp7,7 juta. Bila tidak, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama dua bulan.