Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali diamankan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Menurut keterangan pihak Kejari Jakarta Pusat, jika awal mula Ammar Zoni Cs keciduk dan diamankan kembali karena kecurigaan gerak-geriknya dengan sesama narapidana.
Usai dilakukan penelusuran penggeledahan, polisi temukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis yang terdapat di kamar Ammar Zoni dan 5 tersangka lainnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," bunyi keterangan pihak Kejari Jakarta Pusat, 9 Oktober 2025.
Adapun tindak kriminal tersebut dilakukan oleh Ammar Zoni CS melalui komunikasi dengan 5 tersangka lainnya dengan menggunakan handphone dan aplikasi.
Baca Juga: Kembali Berulah! Ammar Zoni Keciduk Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan Salemba
"para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambungnya.
Sejumlah barang bukti kini sudah diamankan dan periksa oleh Polsek Cempaka Putih, dan 6 tersangka sesama narapidana kini sidang diamankan oleh pihak Kejari.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhimya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas | Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun kesalahan yang dilakukan Ammar Zoni di masa-masa hukumannya itu, ia dijerat pasal berlapis, dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.