Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang dijualnya. Kasus tersebut dilaporkan oleh Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif.
Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran dan perlindungan konsumen terkait produk treatment di klinik dr. Richard Lee yang disebut mengandung white tomato.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombe Reonald Simanjuntak, 6 Januari 2026.
Dimana sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan kedua untuk Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu, dan meminta dijadwalkan ulang pada pekan ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.
Di samping itu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI menilai produk kecantikan klinik dr. Richard Lee janggal. Dugaan ini muncul usai ada pemberitaan salah satu produk kecantikan milik Richard Lee.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPОМ) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang laporan aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ungkapnya.
dr. Richard Lee (Instagram )