Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menahan Piche Kota, penyanyi yang dikenal sebagai jebolan Indonesian Idol, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 01.39 Wita, setelah masa pembantaran penahanan terhadap tersangka dicabut.
Sebelumnya, penahanan terhadap Piche Kota sempat ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan. Ia menjalani perawatan di rumah sakit sehingga penyidik memberikan pembantaran penahanan. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik, penyidik kembali melanjutkan proses hukum dengan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, di Belu, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: VIDEO: Kakek 101 Tahun Terjebak dalam Kebakaran Rumah
Dengan ditahannya Piche Kota, jumlah tersangka yang saat ini berada di Rutan Polres Belu menjadi tiga orang. Dua tersangka lain yang juga ditahan dalam perkara yang sama masing-masing berinisial RM dan RS.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan ditangani secara profesional dan transparan. Kepolisian memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik juga tengah menindaklanjuti petunjuk P19 dari pihak kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," tegas dia.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Selain proses penyidikan, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Ia meminta publik tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat 4 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Piche Kota. (Instagram)