Ntvnews.id, Jakarta -
Guru Besar sekaligus Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat yang biasa diresepkan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang dan kerap dikombinasikan dengan parasetamol. Meski demikian, obat tersebut termasuk kategori obat keras karena memiliki potensi menimbulkan ketergantungan.
"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari saat dihubungi, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Ari, penyalahgunaan tramadol sering terjadi karena efek tertentu yang dirasakan oleh penggunanya. Orang yang mengonsumsi obat ini bisa merasa lebih segar, lebih bertenaga, serta mengalami peningkatan suasana hati dan rasa percaya diri.
Efek tersebut muncul karena tramadol bekerja dengan cara mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Kondisi ini membuat sebagian orang mengonsumsi obat tersebut bukan untuk keperluan medis, melainkan untuk mendapatkan sensasi tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan tanpa pengawasan dokter berpotensi menimbulkan ketergantungan. Ketika seseorang telah mengalami adiksi, mereka cenderung terus mencari obat tersebut dan akan mengalami berbagai gejala ketika tidak mengonsumsinya.
"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," kata Ari menegaskan.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa, 10 Maret 2026, menyampaikan tengah menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas dan berjanji akan menindak tegas praktik penyalahgunaan obat tersebut.
Penyelidikan tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah toko di wilayah Jakarta Timur dilempari petasan oleh warga karena diduga menjual tramadol secara bebas.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Petugas mengumpulkan obat-obatan terlarang untuk pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa/am. (Antara)