A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Duduk Perkara Kasus Richard Lee dan Doktif yang Kini Sama-sama Jadi Tersangka - Ntvnews.id

Duduk Perkara Kasus Richard Lee dan Doktif yang Kini Sama-sama Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 14:55
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Richard Lee Richard Lee

Ntvnews.id, Jakarta - Perseteruan antara dokter Richard Lee dan dokter Amira Farahnaz alias Doktif yang bergulir sejak 2025 kini berujung serius. Memasuki awal 2026, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang saling berkaitan.

Kasus ini bermula dari konten Doktif di media sosial, khususnya TikTok, yang kerap mengulas produk kecantikan. Dalam beberapa unggahannya, Doktif menyoroti produk milik Richard Lee dan menduga adanya overclaim atau ketidaksesuaian klaim kandungan. Richard Lee diketahui memiliki klinik kecantikan dan lini produk perawatan kulit.

Merasa dirugikan oleh konten tersebut, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu berujung pada penetapan Doktif sebagai tersangka.

Baca Juga: Retret Kabinet Hambalang Bahas Pemulihan Bencana di Aceh dan Sumatera

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan pada Desember 2025.

"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ucapnya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa 22 orang saksi.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," sambungnya.

Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Meski berstatus tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," terang Kompol Dwi.

Dokter Detektif alias Doktif <b>(Instagram)</b> Dokter Detektif alias Doktif (Instagram)

Pihak kepolisian juga mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Namun, pertemuan tersebut ditunda.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," terangnya.

Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Doktif. Penetapan ini dikonfirmasi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan tersebut tercatat dibuat Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkotika Liquid Vape Jaringan Internasional di Ancol

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald menambahkan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun belum terlaksana sesuai jadwal.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

Dengan penetapan status tersangka terhadap kedua pihak, konflik antara Richard Lee dan Doktif kini resmi bergulir di ranah hukum dan masih dalam proses penyidikan.

HIGHLIGHT

x|close