Buntut Tewasnya Lula Lahfah, DPR Minta Penjualan Whip Pink Ditertibkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2026, 12:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Whip Pink, gas N20 yang belakangan diduga membahayakan pengguna yang memakainya sebagai gas tertawa. Whip Pink, gas N20 yang belakangan diduga membahayakan pengguna yang memakainya sebagai gas tertawa. (Whippink.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Menyusul meninggalnya influencer Lula Lahfah dan ditemukan barang bukti whip pink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta membatasi penjualan produk tersebut. Hal ini dinyatakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya.

Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penjualan bebas whip pink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O), karena berpotensi mengancam generasi muda yang menyalahgunakannya untuk efek euforia sesaat.

“Penggunaan whip pink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” ujar Asep Romy, Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga: Polisi: Penyebab Kematian Lula Lahfah Karena Kehabisan Napas

Whip pink adalah tabung gas bertekanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream. Namun, saat ini produk tersebut dijual bebas di platform daring maupun luring dan sering disalahgunakan dengan cara dihirup.

Asep Romy pun mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O. Ia meminta penjualan dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.

Dia menyayangkan lemahnya pengawasan saat ini yang membuat produk tersebut sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Menurutnya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.

“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace,” kata dia.

Selain pengetatan regulasi, Asep juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N2O. Ia mengingatkan bahwa efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.

“Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan sekadar bersikap reaktif setelah ada jatuh korban,” tandas Asep.

x|close