Ntvnews.id, Jakarta - Fransiska Melani sebagai Direktur Utama Mecimapro alias promotor konser besar di Indonesia, dinyatakan bebas usai terseret kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana konser TWICE di Jakarta.
Melani dinyatakan bebas usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bos Mecimapro itu tak terbukti bersalah. Adapun alasan majelis hakim membebaskan Melani karena perkara ini merupakan koridor perdata dan bukan masuk ranah pidana.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana," tutur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Februari 2026.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," sambungnya.
Saat pembacaan putusan dan dinyatakan bebas tak bersalah, tangis Fransiska Melani pun pecah sembari memberikan salam kepada tim kuasa hukumnya.
"Baik demikian ya. Sidang perkara atas nama Fransiska Dwi Melani dengan pembacaan putusan ini dinyatakan selesai," bunyi ketuk palu hakim ketua.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu, melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Atas laporan tersebut, Melani diduga melakukan penggelapan dan penipuan dana Konser TWICE sebesar Rp10 miliar.
Fransiska Melani (ANTARA)