Utang Rp8 M, Rumah Artis Lawas Nia Daniaty Terancam Disita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 14:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nia Daniaty. Nia Daniaty. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap Olivia Nathania alias Oi terkait gugatan perdata kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putri sulung Nia Daniaty tersebut, hingga kini belum juga melunasi kewajiban ganti rugi Rp8,1 miliar kepada para korban, sehingga aset miliknya terancam disita.

Olivia dianggap belum menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang berjalan. Ia dijadwalkan kembali mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Apabila kembali mangkir, pihak korban akan mendorong penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.

“Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening,” ujar Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban Olivia Nathania alias Oi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Nia Daniaty Bongkar Sifat Asli Farhat Abbas, Ternyata Begini

Salah satu aset yang dimohonkan untuk disita adalah rumah di kawasan Kalibata yang ditaksir bernilai Rp25 miliar. Menurut pihak korban, nilai itu lebih dari cukup untuk menutup total kerugian sebesar Rp8,1 miliar.

“Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M,” kata dia.

Rumah itu diketahui merupakan harta bersama hasil pernikahan Nia Daniaty dengan suami pertamanya, yang juga ayah kandung Olivia. Setelah sang ayah wafat, kepemilikan aset itu jatuh kepada Nia Daniaty dan Olivia sebagai ahli waris.

“Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2021 ketika Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS. Dalam perkara itu, Olivia bersama suaminya, Rafly Tilaar, disebut menipu 178 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar.

Olivia sempat ditahan pada November 2021 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Meski demikian, persoalan hukum belum sepenuhnya selesai. Ratusan korban masih melayangkan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta turut tergugat Nia Daniaty.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan ketiganya untuk mengembalikan uang korban senilai Rp8,1 miliar. Tapi hingga kini, pembayaran ganti rugi itu belum juga direalisasikan.

x|close