Mana Dulu yang Harus Didahulukan, Bayar Utang atau Zakat Fitrah?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 14:18
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan QRIS di gerai zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA/Adiwinata Solihin/am Ilustrasi - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan QRIS di gerai zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA/Adiwinata Solihin/am (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah DKI Jakarta mengingatkan umat Muslim untuk memprioritaskan pembayaran utang yang telah jatuh tempo sebelum menunaikan zakat fitrah.

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menjelaskan bahwa kewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan. Namun, apabila setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta yang mencukupi kebutuhan makan pada malam dan Hari Raya Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.

"Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan Hari Raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia juga menambahkan bahwa zakat fitrah tidak hanya wajib dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir.

Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026

Di sisi lain, apabila utang yang dimiliki seorang Muslim belum mencapai waktu jatuh tempo, maka kewajiban membayar zakat fitrah dapat diprioritaskan terlebih dahulu.

Adib menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat bagi setiap Muslim selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Sementara itu, hutang yang telah jatuh tempo juga harus segera diselesaikan, sehingga keduanya tetap menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar ra yang berbunyi:

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenag Gunakan Zakat untuk Program MBG

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan, zakat fitrah juga mencerminkan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga batas waktu terakhir sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Nilai tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai Rp50 ribu per orang.

(Sumber: Antara)

x|close