Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri. Benny dipolisikan perihal pernyataannya soal sosok inisial T yang disebut sebagai dalang judi online di Indonesia.
"Yang dilaporkan inisial BR, yang diduga melakukan peristiwa tindak pidana terkait masalah statement apa yang diucapkan dan yang kita duga pasal 221 ayat 1 KUHP," ujar Direktur LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
"Statement pernyataan beliau ya di tanggal 23 terkait masalah inisial T, yaitu aktor dalang pemain judi online sekaligus aktor scamming. Artinya kita ingin membuka siapa aktor T tersebut," imbuhnya.
Hendra memandang pernyataan Benny telah membuat gaduh masyarakat. Ia pun mendorong Benny membuat laporan ke polisi soal sosok T.
"Seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, jangan membuat statement gaduh di tempat umum gitu kan. Kalau memang sudah mengetahui inisial T itu siapa, saya harap laporan ke aparat penegak hukum, apalagi terlapor ini adalah seorang pejabat publik gitu kan," kata Hendra.
Ia pun meyakini jika Benny membuat laporan terkait sosok T yang dimaksud, Polri pun akan segera bergerak untuk mengusut. Dia percaya pemerintah komitmen dalam hal pemberantasan judi online.
"Setiap warga negara yang melihat dan mendengar masalah judi online, silakan laporkan ke aparat penegak hukum dan saya yakin insya Allah dituntaskan, nggak mungkin engga gitu. Saya yakin insya Allah Kapolri dalam hal ini komitmen memberantas judi online," kata dia.