Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Pemanggilan terhadap Robby Kurniawan ini menjadi yang kedua sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, ia juga telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 27 April 2026, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Integrasi Transportasi Kemenhub dalam Kasus DJKA
Dalam riwayat jabatannya, pada masa kepemimpinan Budi Karya Sumadi, Robby menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda.
Sementara pada era Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan.
Perkara ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Seiring berjalannya proses hukum, hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan meningkat menjadi 21 orang.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Istri Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus DJKA Kemenhub
Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)