A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemendikdasmen Upayakan Kepastian Hukum agar Guru Non-ASN Bisa Jadi ASN - Ntvnews.id

Kemendikdasmen Upayakan Kepastian Hukum agar Guru Non-ASN Bisa Jadi ASN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 22:46
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban Arsip - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban (Antara)

Ntvnews.id, Kupang -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), agar mereka memiliki peluang mengikuti seleksi menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, dengan fokus utama pada penataan guru serta tenaga kependidikan non-ASN.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tidak Akan Dirumahkan pada 2027

Ia menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Karena itu, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan yang tengah dilakukan pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, disebutkan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya seperti biasa.

Baca Juga: Infografik: Pemerintah Salurkan Rp18 Triliun Tunjangan Guru ASN Awal 2026

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi para guru hingga 31 Desember 2026.

Setelah periode tersebut, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta kementerian terkait lainnya telah menyiapkan langkah strategis, termasuk pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," kata Mu'ti.

(Sumber: Antara)

x|close