Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap Alimin, seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski status hukumnya sudah meningkat, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan tertentu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian penyidik.
"Tersangka tidak ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp17.390, Dipicu Redanya Ketegangan AS–Iran
Menurut Ojo, salah satu alasan utama tidak dilakukannya penahanan adalah adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga memastikan bahwa LPR akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan tidak akan melarikan diri.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan hukum terkait syarat penahanan. Ojo menjelaskan bahwa penahanan memiliki batasan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," jelas Ojo.
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga didasarkan pada penilaian subjektif penyidik terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan oleh tersangka. Dalam hal ini, penyidik menilai LPR tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30 Ribu, Segram Dekati Rp2,8 Juta
Dalam kasus ini, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tiga tahun penjara serta denda hingga Rp75 juta.
Adapun bunyi Pasal 312 sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Terkait insiden tersebut, LPR telah diamankan di kediamannya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan langsung menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku melarikan diri usai kejadian karena takut menjadi sasaran amukan warga.
"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani.
Peristiwa tabrak lari ini sendiri terjadi pada Sabtu (2/5) siang. Saat itu, korban Alimin sedang menarik gerobaknya untuk menyeberang jalan ketika tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan Pajero yang dikemudikan LPR. Setelah kejadian, pelaku tidak berhenti maupun memberikan pertolongan, melainkan langsung meninggalkan lokasi.
Ilustrasi kecelakaan mobil (Freepik/ aleksandarlittlewolf)