Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 16:03
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan istrinya Franka Franklin (kanan) saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan istrinya Franka Franklin (kanan) saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami gangguan kesehatan.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya merasakan nyeri cukup parah pada tubuh pada Selasa, 5 Mei 2026, sehingga tidak mampu menghadiri sidang pada hari tersebut.

"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin," ucap Nadiem dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah menjalani penanganan medis, kondisinya dikatakan telah membaik sehingga dapat kembali mengikuti proses persidangan.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia disarankan untuk segera menjalani tindakan operasi. Oleh karena itu, Nadiem mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah atau kota.

"Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi Nadiem dalam batas normal dan tidak mengalami demam.

"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan," kata JPU pada sidang sebelumnya.

Meski demikian, saat hendak dibawa ke ruang sidang, Nadiem kembali mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Baca Juga: Nadiem Makarim Absen Sidang Selasa, 5 Mei 2026 karena Sakit

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian dana tersebut bersumber dari investasi Google.

Perkara ini turut melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close