Ntvnews.id
Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, dini hari sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa empat orang yang ditangkap di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37).
Baca Juga: Prabowo Rombak Struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Sementara itu, empat orang lainnya yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39) diamankan di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial.
Aktivitas tersebut meliputi unggahan dan distribusi konten berupa gambar, tulisan, hingga video yang mengandung paham radikal dan terorisme.
Selain itu, mereka juga diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan terorisme, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap Siswa SMP Pelempar Molotov Anggota True Crime Community
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat keamanan dalam menekan penyebaran ideologi radikal serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman terorisme.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Mayndra Eka Wardhana berbicara dalam konferensi pers (Antara)