A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPRP Usulkan Penghapusan “Kuota Khusus” dalam Rekrutmen Polri - Ntvnews.id

KPRP Usulkan Penghapusan “Kuota Khusus” dalam Rekrutmen Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 16:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan rekomendasi penghapusan praktik yang dikenal sebagai “kuota khusus” dalam proses penerimaan anggota Polri.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan di bidang manajerial untuk meningkatkan kualitas rekrutmen.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa isu rekrutmen Polri menjadi salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada komisi.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026, ia menjelaskan adanya informasi mengenai praktik pembayaran tertentu yang dilakukan oleh oknum demi dapat diterima sebagai anggota kepolisian.

"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” katanya.

Baca Juga: Habiburokhman Nilai KUHAP Anyar Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Berdasarkan temuan tersebut, KPRP merekomendasikan agar praktik-praktik seperti kuota khusus maupun jalur tidak resmi dihapuskan guna menjaga kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.

"Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Asisten SDM Kapolri, Anwar, telah memastikan bahwa proses rekrutmen ke depan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

Lebih lanjut, Dofiri menjelaskan bahwa KPRP juga mendorong agar panitia seleksi rekrutmen Polri melibatkan berbagai pihak atau bersifat multiaktor, tidak hanya dari internal institusi, tetapi juga pihak eksternal.

Selain itu, KPRP mengusulkan agar hasil seleksi diumumkan secara cepat, yakni dalam waktu satu hari setelah tes dilakukan, untuk mencegah potensi manipulasi.

"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil seleksi tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan oleh Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima sejumlah dokumen, termasuk buku berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Tidak Setuju Pembentukan Kementerian Keamanan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa laporan yang disusun memiliki ketebalan bervariasi, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan.

Dokumen tersebut berisi berbagai rekomendasi strategis untuk memperbaiki sistem kelembagaan Polri secara menyeluruh.

Yusril menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi yang diajukan bersifat mendasar dan berpotensi membawa perubahan signifikan, termasuk kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang mengatur kepolisian.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.

(Sumber: Antara)

 

x|close